Kamis, 06 Desember 2018

artikel materi haji UAS IAIN Kediri prodi PAI _RiskaRF

Nama : Riska Rohmawati Fauzah
NIM   : 932102215
kelas  : C
Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Haji

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. sedangkan Menurut etimologi  dalam bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.

Menurut istilah syara', pengertian haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji dimana yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu yang dilakukan ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mazbit di Mina, dan lain-lain. 

Hukum Haji

Haji dan Umroh merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup oleh seorang muslim yang mampu (mampu secara fisik, finansial, dan keilmuan).  Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.
Diwajibkannya haji tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 97, yaitu :
Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah, Hukum & Syaratnya
Artinya : 
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Syarat Haji

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
  3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Sehat jasmani.
  6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
  7. Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
  • Harus didampingi suami atau mahramnya.
  • Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
Syarat haji menurut Mazhab Maliki
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
  3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
  • Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
  4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:                                            
  • Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
  • Ada kendaraan
  • Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
  • Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
  • Perjalanan aman.
 Tambahan untuk wanita : 
  • Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan terpercaya.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
  2. Berakal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
  3. Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan
Tambahan bagi wanita :  
  • Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar